Indonesia dan Dunia Islam Kutuk Keras RUU Kedaulatan Israel di Tepi Barat
Jakarta, 24 Oktober 2025 - Pemerintah Indonesia menyatakan kecaman keras terhadap keputusan Parlemen Israel yang mengajukan dua rancangan undang-undang (RUU) mengenai penerapan “kedaulatan Israel” di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Langkah ini dinilai sebagai upaya terang-terangan untuk mencaplok wilayah Palestina secara sepihak dan ilegal, serta melanggar hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Parlemen Israel menyetujui dua RUU yang bertujuan memperluas klaim kedaulatan atas wilayah Tepi Barat, termasuk permukiman kolonial yang dibangun secara ilegal. RUU tersebut membuka jalan bagi aneksasi formal wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur. Tindakan ini memicu gelombang kecaman dari berbagai negara dan organisasi internasional, termasuk Indonesia.
Selain Indonesia, kecaman keras juga disampaikan oleh sejumlah negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), antara lain Kerajaan Yordania Hasyimiah, Republik Islam Pakistan, Republik Türkiye, Republik Djibouti, Kerajaan Arab Saudi, Kesultanan Oman, Republik Gambia, Negara Palestina, Negara Qatar, Negara Kuwait, Negara Libya, Malaysia, Republik Arab Mesir, Republik Federal Nigeria, serta Liga Arab. Mereka menyatakan bahwa langkah Israel merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan prinsip-prinsip kemanusiaan.
Keputusan Parlemen Israel untuk mengajukan RUU tersebut berlangsung pada pertengahan Oktober 2025. Respons dari negara-negara Islam dan komunitas internasional muncul segera setelahnya, dengan pernyataan resmi yang dirilis pada 22 Oktober 2025. Pernyataan tersebut merujuk pada Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) yang juga diterbitkan pada tanggal yang sama.
RUU kedaulatan Israel di Tepi Barat muncul sebagai bagian dari kebijakan pemerintah Israel yang semakin agresif dalam memperluas kontrol atas wilayah Palestina. Langkah ini didorong oleh agenda politik internal dan dukungan dari kelompok-kelompok sayap kanan di Israel. Namun, tindakan tersebut bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 2334 yang secara tegas mengutuk pembangunan permukiman ilegal dan perubahan demografis di wilayah Palestina yang diduduki.
Negara-negara yang tergabung dalam OKI dan Liga Arab menyampaikan pernyataan bersama yang menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki. Mereka juga menyambut baik Advisory Opinion ICJ yang menegaskan kewajiban Israel untuk mematuhi hukum humaniter internasional, termasuk larangan penggunaan kelaparan sebagai senjata, pemindahan paksa, dan deportasi penduduk sipil.
ICJ juga menegaskan bahwa klaim Israel atas Yerusalem Timur adalah “null and void” atau tidak sah, serta menolak upaya Israel untuk menghentikan operasi Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di wilayah tersebut. Mahkamah menekankan pentingnya akses penduduk Palestina terhadap kebutuhan pokok dan bantuan kemanusiaan.
Kronologi :
Pertengahan Oktober 2025: Parlemen Israel mengajukan dua RUU mengenai kedaulatan di Tepi Barat.
22 Oktober 2025: ICJ mengeluarkan Advisory Opinion yang memperkuat posisi hukum Palestina dan mengecam tindakan Israel.
24 Oktober 2025: Pemerintah Indonesia dan negara-negara OKI merilis pernyataan bersama yang mengutuk keras langkah Israel.
Pernyataan tersebut juga menyerukan kepada masyarakat internasional untuk memikul tanggung jawab hukum dan moral guna menghentikan eskalasi berbahaya di wilayah Palestina. Mereka menegaskan kembali dukungan terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka berdasarkan garis batas 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota. [urb]

Komentar
Posting Komentar